news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro Sita 29 Mobil Hasil Penadahan dan Fidusia

18 September 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti kendaraan yang dihadirkan saat konferensi pers tindak pidana fidusia, di Polda Metro Jaya, Jakarta (18/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti kendaraan yang dihadirkan saat konferensi pers tindak pidana fidusia, di Polda Metro Jaya, Jakarta (18/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dari Juli hingga September 2019, Polda Metro Jaya sudah menangkap 10 tersangka penadahan dan fidusia. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 29 mobil keluaran 2004-2019 yang kini terparkir di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, tapi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, dalam proses kredit kendaraan, status kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di tangan pemberi kredit, tapi hak miliknya dialihkan ke pemohon kredit.
"Kita akan merilis berkaitan dengan penggelapan dan pencurian juga ada Undang-Undang Fidusia di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Meski dijerat dengan kasus yang sama, namun para tersangka tidak saling mengenal. Misalnya tersangka AKM dan A yang dilaporkan pada 15 Oktober 2018 lalu.
Mereka ditangkap karena memalsukan identitas dan surat lainnya untuk bisa mengajukan kredit mobil. Dengan modus itu, keduanya bisa membawa kabur delapan kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Mobil itu dijual kembali dengan menggunakan surat-surat palsu," kata Argo.
Tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dan penggelapan dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (18/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus tersebut, sebenarnya masih ada dua tersangka lain yang buron. Menurut Argo, mereka terancam hukuman paling berat lima tahun penjara.
Selain AKM dan A, masih ada tersangka lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah BHG, RS, I, dan MY. Lalu ada RH, AR, BFR dan HIJ yang melakukan penadahan dengan barang bukti 21 mobil.
"Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Argo.