Polda Metro Tangkap Dua Orang Pembuat Situs Porno di Jaksel

8 Juni 2018 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mennagkap dua orang tersangka pembuat situs porno yakni BEP (27) dan H (32). Mereka ditangkap pada 28 Mei dan 5 Juni 2018 di sekitar kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, dua tersangka itu sudah membuat situs porno sejak Juni 2017 lalu, tepatnya di Kamboja. Keduanya membuat situs porno agar menarik perhatian situs judi online untuk beriklan di situs porno mereka.
"Jadi ada beberapa situs yang dibuat oleh tersangka mulai dari situs streaming-bokep.net, tvfilmbokep.com, film-bokep.com, cerita-mesum.com dan daunseks.com. Mereka buat situs agar ada yang masang iklan di situs mereka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Ade mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, memang ditemukan banyak video porno dalam situs itu. Menurut pengakuan tersangka, video itu berasal dari pencarian pribadi tersangka di situs lain kemudian diunggah kembali ke situs mereka.
ADVERTISEMENT
"Saat ini situs-situs itu sudah kami blokir hasil kerja sama dengan Kominfo," ucap Ade.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu dua unit laptop, dua buku tabungan, dua kartu ATM, dua unit handphone, dan satu token bank swasta yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Para tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Pasal 29 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.