Polda Metro Tangkap Pasutri Pengedar 25 Ribu Ekstasi Via Facebook

30 Mei 2018 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri pengedar narkoba via Facebook berinisial FN dan FB. Keduanya dibekuk polisi bersama barang bukti 25 ribu pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
“Suaminya berinisial FN, sedangkan istrinya berinisial FB, sindikat pengedar narkoba Jakarta,” ungkap Kasubdit IV Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Dia menerangkan awalnya polisi mendapat informasi adanya jual-beli narkoba lewat Facebook. Transaksi itu dilakukan di daerah Jakarta Pusat pada Jumat (18/5). Polisi selanjutnya menyelidiki informasi tersebut hingga didapati pelaku FN yang akan bertransaksi di Jalan KH Zainul Arifin, Gambir.
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis 50 ribu butir pil ekstasi. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Dari penangkapan, polisi menyita satu kardus warna putih berisi 25 ribu pil ekstasi. “Pil ekstasi dibungkus plastik terbagi lima bagian,” jelasnya.
Dony menyebut FN dan FB merupakan sindikat pengedar narkoba di Jakarta yang dikendalikan dari lapas. Pasangan suami-istri tersebut saat ini mendekam di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, FN dan FB dijerat Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 114 jo Pasal 132 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dan UU Kesehatan.