Polda Riau Sita 29 Kg Sabu yang Akan Dibawa ke Jakarta
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengungkapkan pelaku diamankan saat melintasi Jalan Lintas Timur, Riau . Saat itu pelaku yang mengendarai mobil hendak menuju Jakarta.
Polisi yang curiga terhadap pelaku lantas memeriksa mobilnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 kg sabu-sabu dan 20 ribu ekstasi dalam bungkus teh China yang disembunyikan di dalam bagian mobil yang telah dimodifikasi.
“Untuk mengelabui petugas tersangka memasukkan 29 kg sabu-sabu ke bungkus teh China bertuliskan yushan. Selanjutnya disembunyikan di mobil, akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” ungkap Nandang dalam keteranganya, Kamis (24/5).
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan SL. Sedangkan SL ditahan di Mapolda Riau. Polisi menjerat SL dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” jelasnya.