Polda Riau Sita 29 Kg Sabu yang Akan Dibawa ke Jakarta

24 Mei 2018 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Polda Riau mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kg dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang dikemas menyerupai teh China. Barang haram tersebut disita dari seseorang berinisial SL (44).
ADVERTISEMENT
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengungkapkan pelaku diamankan saat melintasi Jalan Lintas Timur, Riau. Saat itu pelaku yang mengendarai mobil hendak menuju Jakarta.
Polisi yang curiga terhadap pelaku lantas memeriksa mobilnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 kg sabu-sabu dan 20 ribu ekstasi dalam bungkus teh China yang disembunyikan di dalam bagian mobil yang telah dimodifikasi.
“Untuk mengelabui petugas tersangka memasukkan 29 kg sabu-sabu ke bungkus teh China bertuliskan yushan. Selanjutnya disembunyikan di mobil, akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” ungkap Nandang dalam keteranganya, Kamis (24/5).
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi. (Foto: Dok. BNN)
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan SL. Sedangkan SL ditahan di Mapolda Riau. Polisi menjerat SL dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” jelasnya.