Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Sabu dari Malaysia

20 Februari 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi jenis baru dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
Barang haram ini didapat dari seorang tersangka berinisial HY yang ditangkap di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/2), pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, tersangka tengah menumpangi Bus Simpati Star menuju Medan dengan membawa sabu dan ekstasi.
"Saat itu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemeriksaan kepada penumpang bus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HY," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (20/2).
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Agus mengatakan, tersangka yang bertugas sebagai kurir ini ditembak pada pergelangan kaki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kepada tersangka diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya. Karena ia hanya sebagai kurir," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 3 tas jinjing, 1 ransel, dan 1 koper. Dalam 3 tas jinjing ditemukan 40 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China dan 10.000 butir pil ekstasi berlogo ikan warna oranye.
ADVERTISEMENT
Sementara di koper yang dibawa tersangka, polisi menemukan 10 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China. Terkahir, dalam ransel tersangka, polisi menemukan 5 kilogram sabu yang juga dibungkus teh China berlebel Guan Yin Wang.
"Narkoba ini masuk dari negara tetangga (Malaysia) melalui Aceh untuk dibawa ke Kota Medan, guna selanjutnya didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelas Agus.
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Agus mengatakan, 10 ribu pil ekstasi yang dibawa tersangka merupakan jenis baru karena mengandung zat khusus yang tak mudah dideteksi oleh uji labfor.
"Pil ini tidak bisa terdeteksi karena mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamine) bila hanya mengandalkan uji labfor. Jadi harus menggunakan alat pendeteksi, baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA," jelasnya.
Namun, Agus memastikan, pil ekstasi ini memiliki efek halusinasi dan candu yang sama dengan pil ekstasi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine, hasil yang didapatkan akan negatif. ini jenis baru (ekstasi ) yang telah beredar di wilayah Indonesia yang digunakan untuk mengecoh masyarakat," katanya.
Tersangka HY saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penyelundupan narkoba di Mapolda Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara itu, HY mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dari Aceh dengan bayaran jutaan rupiah.
"Bayaran pertama Rp 1,5 juta, yang kedua Rp 3 juta . Yang ketiga ini, baru dikasih ongkos Rp 500 ribu," katanya singkat.
Atas perbuatannya, HY terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.