Polemik Dua Surat Disdik DKI soal Keabsahan Ijazah JR Saragih

13 Februari 2018 17:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut  (Foto: Dok. Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
JR Saragih-Ance Selian daftar ke KPU Sumut (Foto: Dok. Ade Nurhaliza)
ADVERTISEMENT
JR Saragih batal maju Pilgub Sumut 2018. Ia dinyatakan tidak lolos oleh KPU karena polemik soal ijazah. KPU menganggap ijazah JR Saragih tidak sah karena tidak dilegalisir. Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan pasangan JR Saragih-Ance Selian batal maju karena tidak bisa memenuhi syarat soal legalisir ijazah.
ADVERTISEMENT
"Ada salah satu syarat calon soal legalisasi ijazah yang bersangkutan sehingga berdasarkan aturan KPU No.7 tahun 2017, mereka tidak bisa ditetapkan menjadi calon karena tidak memenuhi syarat," kata Iskandar kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2).
KPU Sumut sebenarnya sudah berupaya untuk meminta legalisir ijazah JR Saragih dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebab SMA tempat JR Saragih sekolah yaitu SMA Swasta Iklas Prasasti sudah tutup.
Pada 22 Januari, Iskandar menjelaskan, bahwa ia malahan menerima surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih. Sedang batas akhir penyerahan persyaratan bagi para paslon untuk memenuhi persyaratan administratif adalah 20 Januari.
KPU Sumut menerima surat dari Dinas Pendidikan DKI pada 22 Januari karena pada tanggal 21-27 adalah tahap verifikasi berkas calon oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Namun, baru pada 10 Februari, KPU Sumut mendapatkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih sudah dilegalisir. Surat ini, selain untuk KPU, ditujukan ke Partai Demokrat sebagai partai pengusung JR Saragih.
"Surat dari Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Partai Demokrat masuk ke KPU pada tanggal 10 Februari 2018," ujar Iskandar.
Namun, batas waktu sudah terlambat karena batas akhir penyerahan syarat adalah 20 Januari. Sehingga surat yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah terlambat.
JR Saragih tentu tak terima dengan keputusan KPU ini. Menurut dia, sejak awal Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto sudah menyatakan ijazahnya sah.
JR Saragih menegaskan ia sudah mengantongi surat dari Kepala Dinas yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalsir.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
"Ini Kepala Dinas Pendidikan DKI yang teken. Setelah itu kita konfirmasi kan oleh Demokrat, bermasalah atau enggak ijazah ini? Dijawab tanggal 19 Januari 2018 (oleh Disdik DKI), tembusannya kepada KPU dan Bawaslu, mengatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh kepala dinas," ujar JR Saragih di Medan, Sumut, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
"Kepala dinas sendiri yang mengatakan ijazah itu ada. Tembusannya kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
JR Saragih kemudian mengirim surat ke KPU tanggal 19 Januari yang menyatakan bahwa ia telah memiliki ijazah yang sah. Namun, ia malah mendapatkan surat balasan dari KPU yang isinya merupakan pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI yang menyatakan ijazahnya belum dilegalisir. Ia heran ada dua surat yang datang dari Disdik DKI soal keabsahan ijazahnya.
Keterangan ini berbeda dengan keterangan KPU yang menyatakan surat keterangan dari Kepala Dinas DKI yang menunjukkan ijazah JR Saragih sudah dilegalisir baru diserahkan pada 10 Februari 2018.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
"Yang menjawab bukan kepala dinas tapi sekretaris, dijawab bahwa ijazah tidak pernah dilegalisir. Bukan ijazahnya bermasalah tapi legalisirnya. Tapi tanggal 22, sudah lewat batas waktu. Jadi mana yang kita mau percayai," ujar JR Saragih.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari polemik yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan DKI, JR Saragih menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MA, ijazahnya sudah sah. Buktinya, ia bisa maju Pilgbup dan menang menjadi Bupati Simalungun di dua periode, yaitu 2010 -2015 dan 2016-2021.
"Ini putusan MA dan waktu itu menyatakan ijazahnya itu sah. Itu putusan MA," ujarnya.
Lalu, untuk mempersiapkan diri maju Pilgub Sumut, ia kembali melegalisir ijazahnya pada 19 Oktober 2017.