Polemik Dugaan Dicabutnya Beasiswa Mahasiswi IPB karena Pindah Agama

1 Agustus 2018 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip, menuai polemik. Sebab, ada dugaan penghentian beasiswa itu lantaran Arnita berpindah agama menjadi Islam. Kejadian itu terungkap saat ibunda Arnita bernama Lisnawati (43), warga Desa Bangun Raya, Simalungun, mengadu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala Ombudsman Abyadi Siregar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait laporan itu. “Ini kasus sangat sensitif. Laporannya ke Ombudsman, ada kebijakan Pemkab Simalungun diduga berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan),” kata Abyadi dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (30/7).
Lisnawati mengatakan kehidupan yang dialami putri sulungnya selama diputus beasiswa sangatlah berat. Arnita, kata Lisna, bahkan sempat mengalami depresi selama enam bulan. Arnita pernah kabur dan tidak memberi kabar apa pun kepada keluarga dalam rentang enam bulan tersebut.
Keluarga sempat melaporkan hilangnya Arnita ke polisi dan mempublikasikannya ke sejumlah media lokal. Begitu mengetahui jejak keberadaan Arnita yang berada di Jakarta, Lisna dan keluarga langsung mendatanginya. Setelah ditelusuri, Arnita rupanya berada di Jakarta dan tengah mengenyam pendidikan di Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka (UHAMKA) Jakarta.
Lisnawati, Ibunda Mahasiswi IPB yang dicabut beasiswa oleh Pemkab Simalungun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lisnawati, Ibunda Mahasiswi IPB yang dicabut beasiswa oleh Pemkab Simalungun. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Arnita angkat bicara. Dia tak pernah menyangka bahwa perkuliahannya di IPB kandas lantaran pencabutan beasiswa pada 2016, hanya karena masalah pindah agama.
ADVERTISEMENT
Arnita menyakini Pemkab Simalungun mencabut beasiswa itu sejak dia memutuskan untuk menjadi seorang Muslim. Hal itu disebabkan karena tak ada satu poin pun pelanggaran yang dia lakukan saat menerima beasiswa tersebut.
"Saya tidak melanggar satu pun dari MoU. Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak. Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS," kata Arnita, Selasa (31/7).
MoU yang dimaksud Arnita adalah surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai olehnya pada 2015 silam. Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa penerima beasiswa akan gugur apabila tidak mendapat IP tak lebih dari 2,5, dikeluarkan dari kampus (dropped out), hingga tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sejak saat itu pula, dia tak lagi menerima uang saku sebesar Rp 6 juta per semester yang biasa masuk ke rekeningnya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang seharusnya otomatis dibayarkan ke IPB pun menjadi tertunggak. Ia pun mengetahui hal itu dari salah seorang kakak tingkat dan surat pemberhentian beasiswa yang dia terima dari Pemkab Simalungun.
"Jadi kan ada surat pemberhentian. Ada empat yang diberhentikan, ada dua orang di-DO, satu orang diperingatkan, dan satu lagi saya. Tapi (dalam surat pemberhentian) saya itu alasannya tidak ada, dalam artian setrip. Yang lain alasannya ada. Jadi saya diberhentikan begitu saja. Jadi saya bisa klaim ini adalah SARA," tegas Arnita.
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Facebook/Alifah Jauna Multazimah )
zoom-in-whitePerbesar
Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB yang beasiswanya dicabut Pemkab Simalungun (Foto: Facebook/Alifah Jauna Multazimah )
Arnita mengaku memutuskan untuk memeluk agama Islam sejak satu pekan berada di IPB.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, kedua orang tuanya memang sempat menyalahkan dia karena pindah agama yang diduga berujung pada pemutusan beasiswa. Terlebih, orang tuanya yang berprofesi sebagai petani, harus jatuh bangun membiayai perkuliahan Arnita di IPB.
Arnita mengatakan, orang tuanya sempat meminta untuk kembali masuk ke agama asalnya. Namun Arnita memberontak dan memilih untuk kabur ke Jakarta.
Saat ini, dia mengaku sudah kulaih di UHAMKA. Kendati demikian, Arnita tetap berharap kasus ini segera selesai. Ia mengatakan masih bermimpi untuk tetap bisa kuliah di IPB seperti dahulu. "Yang saya perjuangan sekarang itu adalah hak saya di IPB. Bukan karena IPB bagus atau gimana, tapi saya merasa bahwa hak saya ada di IPB," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun membantah pemberhentian program beasiswa kepada Arnita dengan alasan pindah agama. Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun, Gideon Purba mengungkapkan alasan pemberhentian beasiswa tersebut dikarenakan Arnita sempat tidak aktif kuliah.
"Jadi begini, bukan karena itu (pindah agama), tapi memang dia enggak aktif kuliah, gitu aja," ujar Gideon kepada kumparan, Selasa (31/7).
Menurut Gideon, setelah beasiswa dicabut, Arnita yang telah melanjutkan kuliah di UHAMKA, kemudian menuntut untuk kembali berkuliah di IPB. "Enggak ada urusan agama. Kita memberikan beasiswa itu enggak pernah kita tanya, apa agamanya," ujar Gideon.
Dugaan adanya penggunaan SARA akan terus ditelusuri oleh Ombudsman. Menurut Kepala Ombudsman Abyadi, sejauh ini, pihaknya telah memanggil Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggungjawab Program BUD Pemkab Simalungun dalam rangka klarifikasi. Namun, yang hadir saat itu, hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti, pada Senin (7/7).
ADVERTISEMENT
Abyadi menjelaskan, pihaknya akan memanggil paksa Dinas Pendidikan Sumalungun apabila dalam panggilan ketiga kali Disdik Simalungun tidak hadir tanpa alasan. “Ombudsman dapat menghadirkan secara paksa dengan meminta bantuan kepolisian. Kita berharap, Pemkab Simalungun kooperatif,” tegas Abyadi Siregar, Selasa (31/7).
Gedung Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat IPB. (Foto: IPB.ac.id)
Kasus ini kemudian ikut ditanggapi oleh pihak IPB. Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti mengaku tidak mengetahui adanya pencabutan beasiswa Arnita, terlebih karena alasan pindah agama. Sementara terkait status Arnita di IPB, ia memastikan Arnita belum dikeluarkan (Dropped Out).
Menurutnya, pihak kampus hingga saat ini sedang mengupayakan agar Arnita dapat berkuliah di IPB kembali, meski belum membayar tunggakan sebesar Rp 55 juta sejak semester dua.
"Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," kata Yatri dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (31/7).
ADVERTISEMENT
Arnita tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan di IPB angkatan 2015. Hal itu yang kemudian menyebabkan status akademik Arnita menjadi 'Non Aktif' per-17 Oktober 2017.