Polemik Kasasi Kedua Prabowo-Sandi ke MA soal Kecurangan TSM

10 Juli 2019 17:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Cerita soal gugat menggugat penyelenggaraan Pilpres 2019 belum berakhir meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni telah menolak seluruh gugatan paslon 02, Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Terkini, Prabowo-Sandi rupanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Gugatan itu teregister dengan Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Terhadap gugatan itu, MA telah menunjuk lima hakim untuk menangani perkara tersebut. Kelimanya yakni Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, Irfan Fachruddin, Supandi, dan Maftuh Effendi.
Ini merupakan kali kedua Prabowo-Sandi mengajukan kasasi ke MA soal kecurangan TSM. Pada kesempatan pertama, MA memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan itu dibacakan pada Rabu (26/6).
Dalam putusan tanggal 26 Juni itu, MA menilai pemohon tidak memiliki legal standing. Sebab sesuai Pasal 1 angka 11 Perma Nomor 4 tahun 2017, yang seharusnya menggugat adalah paslon langsung. Sedangkan dalam kasus ini yang menggugat adalah Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
ADVERTISEMENT
Selain itu sebagai termohon seharusnya KPU, bukan Bawaslu. Adapun terkait objek sengketa, MA menilai seharusnya yang digugat keputusan KPU, bukan Bawaslu. Hal itu sesuai Pasal 1 angka 13 di Perma yang sama.
Karena dalam putusan N.O MA tak memeriksa pokok permohonan, kubu Prabowo-Sandi melalui kuasa hukum Nicholay Aprilindo kembali mengajukan gugatan. Kali ini mereka tak hanya menggugat KPU, tetapi juga Bawaslu.
"Ini proses kasasi sebelum (perkara) di MK yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Kasasi ini menjadi polemik lantaran pengajuannya tak berkoordinasi dengan Prabowo-Sandi. Prabowo-Sandi, kata Dasco, tak tahu menahu soal gugatan itu.
ADVERTISEMENT
"Tim lawyer perbaiki (gugatan) dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ucapnya.
Sementara itu anggota Bawaslu, Fritz Edward, menyebut sudah mengetahui kasasi itu dan kini pihaknya sedang menyusun jawaban ke MA.
"Pada intinya dugaan pelanggaran administrasi itu tidak jauh beda dengan yang pernah disampaikan oleh BPN ke Mahkamah (MA). Kami tinggal menjawab terkait dengan apakah kompetensi Mahkamah. Apakah putusan tersebut dapat dibanding ke Mahkamah atau sebenarnya yang dapat dibawa ke Mahkamah dari SK (penetapan paslon) daripada KPU itu bagian yang telah kami jawab untuk disampaikan ke Mahkamah," jelasnya.
Adapun Komisioner KPU Hasyim Asyari, tak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut. Hasyim menyatakan, KPU juga telah menerima pemberitahuan dari MA mengenai kasasi ini.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Hasyim, KPU tengah menyusun jawaban yang akan diberikan ke MA. Secara garis besar, jawaban yang akan diserahkan KPU tidak akan jauh berbeda dengan jawaban yang KPU berikan di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah disusun, ya itu kan hal-hal yang disampaikan kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan MK apa-apa jawaban dan apa-apa yang jadi pertimbangan dan juga putusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah MA berwenang terkait hal ini," tutur Hasyim di Gedung MK.
Lalu bagaimana nasib gugatan kedua Prabowo-Sandi ke MA? Mari kita tunggu putusan MA.