Polemik Kepemilikan e-KTP oleh WNA China di Cianjur

27 Februari 2019 6:31 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warga Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan kemunculan e-KTP yang dimiliki warga negara asing (WNA) China bernama Guohuin Chen. Polemik kepemilikan e-KTP itu terungkap saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas mengatakan e-KTP yang di kantongi WNA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.
"KTP elektronik yang dimiliki TKA itu sama persis dengan e-KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya," kata Ambar pada Jumat (15/2) dikutip dari Antara.
Disnakertrans selanjutnya berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur terkait temuan itu. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Cianjur M Sidiq El-Fatah membenarkan telah mengeluarkan e-KTP untuk WNA yang tinggal dan bekerja di Cianjur.
"TKA tersebut bisa mendapatkan e-KTP karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat," kata Sidiq.
Sidiq menjelaskan e-KTP tidak dapat diberikan sembarang WNA, namun sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
"Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP, sesuai dengan Pasal 63 nomor satu," katanya.
Akan tetapi, anehnya nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP Guohuin Chen sama degan milik seorang warga bernama Bahar. Hal tersebut ditemukan KPU saat menelusuri NIK Guohuin Chen di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"KPU koordinasi dengan Dukcapil, dengan rekan-rekan Bawaslu melakukan pengecekan dengan pemilik tersebut. Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar," kata Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan. Foto: Rifa Yusya Adilah/kumparan
Viryan mengatakan, meski memiliki e-KTP, Guohuin Chen tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 17 April. Karena hanya warga negera Indonesia yang diperolehkan memilih di pemilu nanti. Terlebih KPU juga melakukan verifikasi faktual data pemilih dengan mencocokan NIK dengan Kartu Keluarga.
ADVERTISEMENT
Atas temuan itu, KPU melaporkan ke Cyber Crime Polri untuk memastikan apakah e-KTP milik Guohuin asli atau palsu. Selain itu, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta data para WNA yang memiliki e-KTP. Data itu, kata Viryan, nantinya akan disinkronisasi dengan daftar DPT.
"Dengan adanya kekhawaitran publik bahwa WNA masuk dalam DPT, KPU segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri, KPU akan minta data by name by adress WNA yang punya e-KTP," kata Viryan.
Fadli Zon Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta TNI selidiki kepemilikan e-KTP tersebut. Pasalnya, ia menilai apabila WNA benar memiliki e-kTP, maka akan menjadi ancaman bagi negara.
"Ini harus dicek benar atau enggak, karena ini beredar informasi dan saya baca di media sosial. Saya kira ini masalah sangat-sangat serius karena satu orang asing saja yang bisa menyusup ke negara kita itu ancaman bagi bangsa kita, apalagi banyak. Jadi saya kira ini harus diselidiki," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tidak masuk akal penduduk China memiliki kartu kependudukan Indonesia. Sebab pemilik e-KTP sudah seharusnya merupakan penduduk Indonesia.