Polemik Pasal Zina dalam Revisi UU KUHP

22 September 2019 16:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polemik pasal zina dalam RKUHP. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Polemik pasal zina dalam RKUHP. Foto: Putri Sarah Arifira/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Revisi Undang-undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perzinaan. MUI khawatir jika hal ini tak diatur, maka zina lama-lama akan dianggap sebagai hal yang biasa dan bahkan menjadi tradisi di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan MUI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada ratusan pasal dalam Revisi Undang-undang KUHP yang bermasalah. Salah satunya yakni pasal soal zina karena dinilai telah masuk ke ranah privat.
Simak berita selengkapnya pada tautan di bawah ini.