Polemik Pemungutan Suara di Sydney

15 April 2019 6:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, sangat tinggi untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Namun, hal itu tidak berjalan lurus dengan kondisi pemilihan.
ADVERTISEMENT
Ratusan pemilih yang telah mengantre lama terpaksa tidak dapat memberikan hak suaranya lantaran waktu pemilihan telah habis. WNI yang berada di Sydney Town Hall sempat membuat gaduh karena meluapkan kekesalan dengan berteriak dan menyanyikan Indonesia Raya.
Namun, apa yang sebenarnya terjadi dalam pemungutan suara di Sydney tersebut? Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam pemungutan suara di Sydney.
Dua Kategori Pemilih
Ratusan WNI di KJRI Sydney yang tidak bisa memilih. Foto: Dok. Istimewa
Salah seorang WNI di Sydney, Putri, mengatakan dia dan ratusan orang lainnya tidak bisa memilih karena waktu yang diberikan panitia sudah habis. Di Sydney, menurut Putri, terdapat dua kategori pemilih. Yakni, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Keduanya memiliki waktu pemilihan yang berbeda.
"Jadi, di Sydney ada dua kategori orang yang coblos, DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus). Nah yang DPT itu bisa vote pada jam 8 pagi - 6 sore. Meanwhile, yang DPK itu bisa di jam 5 - 6 sore," jelas Putri.
ADVERTISEMENT
Putri bilang, jumlah DPK yang tidak bisa memilih sangat banyak. Mereka juga telah mengantre dari pukul 17.00. Tapi hingga pukul 18.00 mereka tetap tidak bisa masuk untuk memberikan hak suaranya.
Apa yang disampaikan Putri dibenarkan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dalam laporan PPLN Sydney yang diterima kumparan, Minggu (14/4), menyebutkan kebanyakan dari mereka yang tidak dapat memilih memang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) yang baru diperbolehkan mencoblos satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup.
"Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri). Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00," ujar PPLN.
ADVERTISEMENT
Meski begitu PPLN menegaskan telah melayani dengan baik 25.381 pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).
Tanpa Perpanjangan Waktu Seperti di Melbourne dan Kota Lainnya
KJRI Melbourne perpanjang waktu pemilihan karena antrean pemilih masih panjang. Foto: Dok. Artania Raharso
Berbeda dengan di Melbourne maupun negara lainnya yang memberikan perpanjangan waktu kepada pemilih karena antrian yang masih panjang, di Sydney hal seperti itu tidak ada.
Dalam laporan PPLN Sydney disebutkan ada 22 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang tersebar di Sydney. Menurut laporan Konsulat Jenderal RI di Sydney TPS1, TPS2, TPS3, dan TPS 4 berlokasi di gedung KJRI Sydney sedangkan 18 TPS lainnya menyewa gedung.
Khusus yang di KJRI pemungutan suara ditutup tepat pukul 18.00 sesuai jadwal karena desakan salah satu saksi paslon. Namun, PPLN tidak menyebut pihak mana yang mendesak.
ADVERTISEMENT
"Informasi bahwa pintu agar ditutup tepat jam 18.00 atas desakan pendukung paslon tertentu dikonfirmasi benar, tepatnya atas ketidaksetujuan saksi paslon tertentu karena secara administrasi jadwal pungut suara dari jam 08.00-18.00. Kasus ini terjadi di TPS di KJRI," ucap Anggota Sekretariat PPLN Sydney Hermanus Dimara.
Sementara, TPS lain yang menyewa gedung ditutup karena waktu penyewaan gedung yang sudah habis. Pintu gedung memang ditutup pada pukul 18.00, dalam arti pemilih yang masih berada di luar gedung saat itu tidak bisa memberikan hak pilihnya.
Namun, bagi pemilih yang sudah berada di dalam gedung pemilihan tetap dilakukan hingga jumlah pemilih habis.
"Gedung-gedung selain KJRI memang ada pertimbangan sewa gedung, tapi mempertimbangkan bahwa meskipun jam pungut suara tutup jam 18.00. Pasti masih banyak warga yang sudah di dalam gedung yang harus tetap dilayani," kata Hermanus.
ADVERTISEMENT
"Jadi PPLN jauh hari sudah minta kebijakan Pengelola gedung untuk bump out tidak tepat jam 18.00. Hal ini juga rekap dan merapikan gedung," lanjutnya.
Protes WNI di Melbourne Town Hall
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
Melborne Town Hall menjadi salah satu gedung yang disewa untuk menyelenggarakan pemungutan suara. Di tempat tersebut terdapat 5 TPS.
Sama seperti gedung lainnya yang disewa oleh PPLN, gedung tersebut ditutup pukul 18.00. Padahal masih ada ratusan pemilih yang masih mengantre di depannya.
Mereka pun kemudian meluapkan kekesalannya dengan berteriak dan menyanyikan Indonesia Raya. Kegaduhan tersebut sempat menarik perhatian polisi setempat. Namun, tidak ada insiden berarti dalam peristiwa tersebut.
PPLN menyebut meski gedung ditutup pukul 18.00, tetapi panitia tetap melayani pemilih yang sudah berada di dalam gedung hingga pukul 20.00.
ADVERTISEMENT
"Proses di Sydney Town Hall untuk melayani pemilih di dalam selesai jam 20.00 sesuai batas waktu perpanjangan penggunaan gedung dan pertimbangan dari security gedung," kata Hermanus.