news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polemik THR PNS Surabaya Dianggap Hanya Salah Persepsi

8 Juni 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polemik pencairan anggaran Tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Surabaya tampaknya mulai menemui titik terang. Munculnya persoalan dianggap hanya karena mispersepsi nomenklatur dari peraturan pemerintah yang baru terkait THR serta kekhawatiran kepala daerah dalam alokasi anggaran.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, selama ini telah terjadi perbedaan persepsi dalam pemberian THR. Menurutnya, seperti tahun sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah tersusun dalam APBD ialah pemberian Gaji ke-13 dan Gaji ke-14.
"Dalam istilah Gaji 14 itu diberikan pada ASN yang merayakan hari raya. Komponennya (nilainya) adalah gaji pokok," ujar Yusron saat ditemui di gedung DPRD Surabaya usai Rapat Darurat tim Banggar DPRD Surabaya, Jumat (8/6).
Sesuai PP 19 Tahun 2018, lanjut Yusron, disebutkan THR dibayarkan dalam komponen meliputi, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.
"Sebenarnya persepsi saja. Istilahnya menjadi berubah. Yang dianggarkan itu Gaji 14. Tapi komponen juga berubah. Jadi kami tidak bisa membayarkan komponen tunjangannya karena belum dianggarkan," urai Yusron.
Kepala BPKPD Yusron Sumartono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPKPD Yusron Sumartono. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Diketahui pemberian THR untuk ASN didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
Yusron memastikan, gaji ke-14 sudah dicairkan lewat rekening seluruh ASN Pemkot Surabaya berbarengan gaji Juni beberapa hari lalu. Pasalnya sesuai anggaran ialah Rp 50 Milliar untuk membayar Gaji 14 dari sebanyak 14.141 orang ASN. "Sudah direkeningkan gaji ke-14 setiap PNS. Tapi hanya senilai gaji pokok," tandasnya.
Sedangkan, terkait solusi untuk komponen tunjangan lain yang belum diberikan dalam THR tersebut, Yusron mengaku telah merapatkan dengan badan anggaran DPRD Surabaya. Hasilnya telah disepakati untuk dilakukan konsultasi lebih dulu bersama pemerintah pusat.
Yusron belum dapat memastikan akan dicairkan setelah melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau tidak sama sekali. Pihaknya bersama DPRD Surabaya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada persoalan hukum yang dapat muncul.
ADVERTISEMENT
"Kami sepakat berkonsultasi dulu dengan pusat (Kemendagri dan Kemenkeu) apakah bisa dianggarkan untuk komponen tunjungan (tunjangan kinerja dan Tunjangan Penghasilan Pegawai) yang belum cair," tandasnya.
Terkait komponen tunjangan yang belum bisa dicairkan, Yusron mengungkapkan jumlah untuk komponen tunjangan ini nilainya bisa mencapai Rp 50 miliar dari APBD atau hampir setara gaji ke-14.
Ketua DPRD Surabaya Armuji. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Surabaya Armuji. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Terpisah, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, ada sedikit salah pengertian saja dalam memahami pemberian THR ini. Selain itu juga ada ketakutan dari Kepala daerah terkait payung hukum yang menyertainya.
"Dikira Surabaya tidak memberikan THR. Padahal sudah diberikan. Cuma sekarang ini belum disertakan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan," ujar Armuji.
Lantaran polemik THR, lanjut Armuji, dirinya sempat geli ketika Surabaya sempat disudutkan sebagai miskin anggaran. Padahal menurutnya, APBD Kota Surabaya mencapai Rp, 9,2 Trilliun.
ADVERTISEMENT
"Memang sempat ada ketakutan dan kekhawatiran saja karena untuk mengubah anggaran harus hari-hati dan ada payung hukumnya," imbuhnya.
Armuji memperkirakan, Tunjangan Kinerja dan tunjangan Jabatan yang belum dicairkan akan dilanjutkan pada bulan yang akan datang. Berdasar PP 19 tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 dinyatakan dalam pembayaran THR belum bisa dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
"Artinya tidak harus cair pada saat ini. Tapi bulan akan datang setelah kami mendapat penjelasan atau bisa maknai secara seksama. Kita akan konsultasi supaya semua tidak keliru," tegasnya.