Polemik Videotron Jokowi - Ma'ruf: Langgar Aturan, Tapi Tak Disanksi

27 Oktober 2018 9:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
ADVERTISEMENT
Polemik pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf telah menemui titik terang. Bawaslu DKI Jakarta menyatakan iklan kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu DKI. Sahroni melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang jalan dari Istana Kepresidenan Jakarta sampai Blom M, lalu Slipi. Sahroni mendapati adanya 15 videotron, dan 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
"Menurut ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 33 diatur mengenai alat peraga kampanye, salah satunya videotron. Namun,pasal selanjutnya menerangkan pemasangan alat peraga kampanye yang dibuat sendiri itu harus dipasang di lokasi yang ditentukan berdasarkan keputusan KPU provinsi.
ADVERTISEMENT
Perkara videotron Jokowi-Ma'ruf diusut Bawaslu DKI karena diduga melanggar Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Videotron masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Dan itu dipasang di lokasi yang dilarang sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang lokasi pemasangan APK," ucap komisioner KPU DKI Jufri kepada kumparan.
Ada 23 titik yang dilarang KPU DKI dijadikan lokasi pemassangan alat peraga kampanye, salah satunya adalah Jalan MH Thamrin yang didapati adanya videotron Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu DKI kemudian menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi pada Selasa (16/10). Dalam persidangan tersebut, hanya Sahroni yang tampak hadir, sementara terlapor Jokowi dan Ma'ruf. Jokowi-Ma'ruf hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan Jokowi-Ma’ruf memang diwajibkan hadir. Namun, kehadirannya boleh diwakilkan oleh kuasa hukum atau perwakilan yang telah mendapatkan kuasa.
ADVERTISEMENT
“Mengacu di Perbawalsu memang di Pasal 21-22 ayat 1 huruf e bahwa terlapornya itu pasangan calon, sepanjang pasangan calonnya itu tidak hadir kemudian ada kuasa hukum itu enggak ada masalah,” kata Puadi di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/10).
Setelah beberapa kali agenda persidangan, Bawaslu DKI akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pada Jumat (26/10).
Dari hasil putusan, kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di beberapa titik jalan protokol tersebut telah melanggar aturan kampanye.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampenye berupa videotron yang memuat pasangan nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, berada di tempat yang dilarang sebagai tertuang dalam SK KPU Nomor 175," ujar Ketua Majelis Puadi dalam sidang di Kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Meski dinyatakan melanggar, Jokowi-Ma'ruf tidak diberikan sanksi dan tidak diharuskan meminta maaf secara tertulis. Bawaslu DKI menolak dua poin permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
Puadi menuturkan, dua tuntutan ditolak karena Sahroni tidak dapat membuktikan dalam persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan langsung Jokowi dan Ma'ruf dalam pemasangan iklan kampanye videotron.
"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 01 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 02, dan kami menolak Bawaslu DKI diminta melakukan peneguran kepada nomor satu. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Puadi dalam sidang putusan.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Bawaslu DKI hanya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan videotron yang beredar di sejumlah titik di Jakarta itu.
Terkait putusan tersebut, Sahroni tidak mempermasalahkannya. Ia menilai yang terpenting adalah pelajaran bagi paslon untuk tetap menaati aturan.
ADVERTISEMENT
"Minimal ini putusan pertama seorang paslon capres dan cawapres telah melakukan pelanggaran administratif," ucap Sahroni yang menolak dianggap pendukung Prabowo-Sandi.