Polisi: 4 Pelaku Berniat Keroyok Anggota Ormas di Medan hingga Tewas

5 Februari 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan merilis empat orang yang diduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan salah seorang anggota Organsiasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Pancasila (IPK) Jarisman Saragih di Jalan Cemara, Gang Keadilan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (2/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Empat orang yang ditangkap, yakni Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), Muhammad Padli (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Medan Tembung dan Percut Seituan.
Empat tersangka pengeroyokan anggota IPK yang berhasil ditangkap Polrestabes Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan para pelaku memang berniat menyerang sekelompok pemuda (IPK) usai mengikuti kegiatan pelantikan di lapangan bola, Gajah Mada Kecamatan Medan Timur. "Mereka berniat menyerang kelompok pemuda itu pada saat mereka pulang dari acara dan melintas di Jalan Cemara Kecamatan Percut Seituan," ungkap Dadang Hartanto kepada wartawan Selasa ( 5/2) "Penyebab penyerangan, karena meraka dianggap mengganggu saat melintas di Jalan Cemara," ujarnya. Dadang menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 16.00 WIB, Sabtu (2/2) para tersangka bersama pelaku lainnya yang kebetulan berada di depan Jalan Cemara sedang menjaga papan bunga. Salah seorang tersangka Zulfan, menghubungi tersangka lainnya untuk bersiap melakukan penyerangan terhadap sekelompok pemuda yang akan lewat. "Selanjutnya para tersangka mempersiapkan alat-alat mereka untuk melakukan penyerangan," ujar Dadang. Setelah itu, pukul 17.00 WIB para pelaku mengadang korban yang saat itu melintas Jalan Cemara Asri. "Tersangka Dicky Pranoto alias Black beserta pelaku lainnya memukuli korban beserta teman-temanya hingga salah seorang di antaranya meninggal," kata Dadang. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap salah seorang di antaranya di Jalan Binjai Kilometer 10,8 Gang Murni, di Kecamatan Medan Sunggal Minggu (3/2). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengembangkannya dan menangkap tersangka lainnya. "Pengakuan tersangka Dicky dirinya mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain ," kata Dadang.
Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan tersangka untuk melakukan pengeroyokan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Selain empat tersangka yang berhasil ditangkap, polisi masih mengejar enam orang tersangka yang lain. "Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap koperatif, berani berbuat, harus berani bertanggung jawab," pungkasnya. Dari hasil tangkapan itu, polisi berhasil menyita tujuh butir peluru, dua senapan angin, sebelas anak panah dan satu buah balok. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 sub 388 atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT