news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Abah Grandong Lemas, Dirawat di RS Polri

3 Agustus 2019 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Abah Grandong, pria yang memakan kucing di Kemayoran sudah menjadi tersangka. Polisi kini masih memeriksa kejiwaan pria bernama asli Sanca itu.
ADVERTISEMENT
Abah Grandong menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. Setelah diperiksa, Abah Grandong melanjutkan perawatan medis di RS Polri.
"Dia masih dirawat di RS Polri, karena kemarin lemas dan tidak enak badan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Abah Gandrong (kedua dari kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Abah Grandong langsung ramai jadi perbincangan di media sosial saat videonya memakan kucing viral. Hal itu dilakukannya di Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat.
Abah Grandong diduga memakan kucing hidup-hidup untuk menakut-nakuti pedagang di pasar itu. Abah memang dikenal sebagai penjaga lahan yang jadi sengketa itu.
Polisi lalu mencari keberadaan Abah Grandong. Polisi berhasil bertemu dengan keluarga dan sepakat untuk menyerahkan Abah Grandong.
Pria yang diketahui mendalami ilmu hitam itu akhirnya datang ke Mapolres Jakarta Pusat didampingi keluarga untuk menyerahkan diri, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Malam harinya, polisi menetapkan Abah Grandong sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 302 KUHP dan 490 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan bui.
Polisi memutuskan untuk memeriksa kejiwaan Abah Grandong karena ulahnya memakan kucing. Meski sudah jadi tersangka, Abah tidak ditahan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan pasal tersebut,” tambah Harry.