Polisi Aceh Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Konservasi Linge

8 April 2018 8:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hutan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Polres Aceh Tengah berhasil membongkar aktivitas penambangan galian C ilegal. Polisi menduga kawasan tambang yang digunakan masih menjadi kawasan hutan konservasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah AKP Fadilah mengatakan, pihaknya telah menyegel lokasi penambangan ilegal tersebut. Penyegalan tersebut dilakukan pada Minggu (8/4) dini hari.
"Saat ini, truk dan alat berat diamankan sementara di Mapolres Bener Meriah, untuk seterusnya akan di bawa ke Polda Aceh," kata dia saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Minggu (8/4).
Penambangan Pasir Liar (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
zoom-in-whitePerbesar
Penambangan Pasir Liar (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
Selain mengamankan sejumlah truk dan alat berat, Polisi juga mengamankan belasan pekerja dari lokasi tambang ilegal tersebut.
"Kita juga mengamankan beberapa orang pekerja yang nantinya akan diperiksa," terang Fadilah.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 unit truk besar dan 4 alat berat jenis ekskavator dari lokasi penambangan galian C ilegal, milik perusahaan swasta, PT NK.
Kasus ini tengah ditangani langsung oleh Ditkrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT