Polisi: Ada Transaksi Rp 2,8 M di Rekening 2 Muncikari Kasus Vanessa

10 Januari 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Polda Jawa Timur mengungkap nilai transaksi fantastis dari hasil rekening koran Endang Suhartini dan Tentri, dua muncikari yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan aliran duit itu juga melibatkan lima artis lain.
ADVERTISEMENT
"Untuk menguatkan bahwa bisnis prostitusi online ini besar, ini hasil data dari rekening koran Rp 2,8 miliar," kata Luki, di kantornya Kamis (10/1).
"Jadi cukup besar sekali (nilainya), datanya ada dari perbankan dan kami akan kembangkan terus."
Luki menyebut inisial ke-5 artis tersebut yakni AC, TP, BS, ML, dan RF. Untuk AC, TP, dan BS, kata Luki, merupakan artis yang berada di bawah naungan Tentri. Sedangkan ML dan RF masuk dalam daftar yang dimiliki Endang.
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.  (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Kasus ini, kata Luki, menjadi sorortan karena memiliki transaksi yang fantastis. "Ini akan kami kembangkan terus. Lima artis ini akan kami panggil sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari muncikari," ujar Luki.
Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah mengidentifikasi 5 dari 45 artis yang masuk dalam daftar yang dimiliki dua tersangka muncikari yakni Tentri dan Endang Suhartini.
ADVERTISEMENT
Dua muncikari itu kini masih dimintai keterangannya. Polisi, kata Luki, juga berupaya mengungkap jaringan dua muncikari itu.