Polisi Akan Hadirkan Ahli di Kasus 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung

6 Februari 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rocky Gerung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki dugaan kasus penodaan agama yang menjerat Rocky Gerung. Alumnus Universitas Indonesia itu sebelumnya sudah dimintai klarifikasi pada Jumat (1/1) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diperiksa sekitar 4,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain untuk menyelidiki kasus tersebut. "Tentunya nanti juga kita akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kita hadirkan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Argo Yuwono Foto: Aria Pradana/kumparan
Namun Argo tidak merinci saksi ahli bidang mana yang dihadirkan. Argo menuturkan, saksi ahli tersebut dibutuhkan untuk mengklarifikasi pernyataan Rocky. "Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita kroscek ulang," tutur Argo.
Rocky dilaporkan oleh perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi," begitu penggalan kata yang diungkapkan Rocky saat diundang di Indonesia Lawyers Club (ILC), tahun 2017 silam.