Polisi Akan Panggil Bachtiar Nasir Jadi Saksi Eggi Sudjana soal Makar

14 Mei 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bachtiar Nasir di Ijtima Ulama 3 di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir, untuk bersaksi terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Surat pemanggilan untuk Bachtiar sudah dibuat sejak 11 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan Bachtiar akan dipanggil pada Kamis (16/5).
“Kita layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. (Sebagai) saksi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengaku telah menerima surat tersebut. Meski begitu, ia tidak tahu detail perkara pemanggilan kliennya.
“Belum tahu jelas. Mungkin dari polisi keterangan lebih jelasnya,” kata Aziz.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
Terlepas dari perkara itu, Aziz mengungkapkan Bachtiar hingga kini masih berada di Saudi untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia. Ia tidak tahu kapan kliennya kembali ke tanah air.
“Beliau lagi di Saudi Arabia. Pasti tidak hadir,” kata Aziz.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.