Polisi Akan Panggil Ketua Pemuda Muhammadiyah atas Ucapan di Metro TV

18 Januari 2018 20:43 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak  (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia akan diperiksa tekait pernyataannya dalam program 'Benang Kusut Kasus Novel' yang tayang di Metro TV pada Senin (8/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Ya akan kami panggil sebagai saksi ke Polda Metro Jaya nanti Senin (22/1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Polisi akan meminta sejumlah keterangan Dahnil saat mengisi program tersebut. Polisi juga berencana meminta rekaman program 'Benang Kusut Kasus Novel' dari Metro TV.
"Ada pernyataan dari yang bersangkutan dalam program tersebut akan kita dalami. Kemudian kita juga akan coba minta rekaman full video tersebut untuk kita periksa juga," kata Argo.
Argo memastikan, pemanggilan terhadap Dahnil berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian terkait penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017 lalu.
"Ya intinya ini ada LP-nya, kalau ada LP tentu harus kita tindak lanjuti," tutur Argo.
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras Novel sudah hampir 9 bulan berlalu. Namun hingga kini polisi masih belum mampu menemukan pelaku. Polisi juga sudah merilis empat sketsa terduga pelaku penyiraman dan membuka nomor hotline pengaduan tetapi tetap belum mendapatkan titik terang.
Sementara itu Dahnil yang dikonfirmasi kumparan mengaku belum bisa memastikan apakah akan datang atau tidak. Dahnil masih berkonsultasi dengan penasehat hukum dari Muhammadiyah.