Polisi: Aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Yogyakarta Hoaks

31 Agustus 2018 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: 2019 Ganti Presiden (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: 2019 Ganti Presiden (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beberapa hari ini, masyarakat Yogyakarta menerima pesan berantai tentang aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta pada 2 September. Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan bahwa acara akan digelar pada pukul 19.30 hingga 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat orang-orang baik diam, kita harus bergerak. Ketika suara-suara kritis dibungkam, kita harus melawan. Manakala Riau dan Surabaya tak ramah, pun bengis kepada sesama anak negeri, Yogya selalu Istimewa menerima _sanak kadang_ berbangsa-bangsa," tulis pesan berantai tersebut.
Selain ajakan aksi, pesan berantai tersebut juga mencantumkan sejumlah organisasi masyarakat hingga orator-orator seperti Ahmad Dhani, Felix Siauw, Gus Miftah, hingga Neno Warisman. Namun pesan berantai tersebut menjadi janggal lantaran tidak mencantumkan narahubung yang bisa dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menjelaskan pesan berantai itu hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pihaknya pun sudah mengecek langsung ke lapangan dan mengonfirmasi beberapa nama yang dicatut dalam pesan berantai dan didapati bahwa nama-nama tersebut justru tidak tahu menahu kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah kita dapatkan informasi, sudah beberapa hari lalu. Sudah kita cek, terus beberapa orang yang dicatut namanya di situ sudah mengklarifikasi seperti Gus Miftah sudah mengklarifikasi bahwa tidak tahu menahu mengapa namanya dicatut dalam broadcast medsos itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/8)
Armaini mengatakan sampai hari ini pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan kegiatan aksi deklarasi #2019GantiPresiden. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat, segala bentuk kegiatan harus diberitahukan kepada polisi tiga hari sebelum kegiatan digelar.
"Belum ada yang mengajukan izin. Katanya tanggal 2 ini hari Jumat tapi belum ada yang mengajukan izin. Ini saja H-2 enggak ada pemberitahuan. Padahal mengacu UU Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, kalau kegiatan seperti ini harus memberitahukan kepolisian tiga hari sebelum kegiatan," katanya
ADVERTISEMENT
Polisi pun mengaku akan menelusuri penyebar hoaks tersebut. Selain itu polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Terlebih lagi banyak informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tadi malam Pak Wali Kota hubungi saya dan sudah saya jelaskan informasi ini hoaks. Penyebar hoaks tentu saja coba kita telusuri. Sekarang memberitahu masyarakat bahwa ini hoaks. Ini yang kita sampaikan dahulu ke masyarakat jangan mudah percaya. Ini perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara terkait informasi akan adanya aksi tandingan menentang #2019GantiPresiden, Armaini menuturkan bahwa aksi tersebut sampai sejauh ini belum tampak indikasinya. Pun izin dari kegiatan tersebut juga belum sampai ke pihaknya
"Apapun aksi itu kan harus melalui kepolisian. Memang aksi tandingan mungkin sebagai reaksi masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan ke kami. Kita yakini tidak ada," bebernya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pada tanggal 2 September mendatang polisi tetap akan melakukan monitoring di sejumlah lokasi.
"Yang jelas, namanya kepolisian tetap memonitor apakah ada aksi-aksi (yang) akan dibuat, tapi sampai sekarang indikasi ke arah situ belum ada. Penggerak juga belum muncul. Kita sikapi dengan normal saja, tetap mengawasi tapi nggak harus sampai siaga 1," pungkasnya.