Polisi Amankan Pencuri Laptop di Rumah Sakit Fatmawati

6 Juli 2019 2:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencuri elektronik Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencuri elektronik Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi nekat dilakukan oleh seorang calon pasien, Ahmad Fauzi (34), Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Ia nekat mengambil sebuah laptop Macbook Pro 5 dari ruangan dokter jaga (Co As).
ADVERTISEMENT
"Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB kami selaku piket Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di RS Fatmawati telah terjadi pencurian kami kemudian mendatangi TKP," ucap Kanit Reskrim Polsek Cilandak, Iptu Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).
Saat tiba di tempat kejadian, polisi mengamankan pelaku yang sudah diamankan oleh pihak keamanan RSUP Fatmawati. Menurut keterangan dari rekan korban, pelaku telah berhasil mencuri satu unit laptop milik Andi Nizar (25). pelaku mengambil laptop yang masih dalam keadaan menyala tersebut di lantai III.
Polisi amankan tersangka pencuri laptop di RSUP Fatmawati. Foto: Dok. Istimewa
"setelah berada didalam pelaku kemudian mengambil 1 ( satu ) Unit Apple Macbook Pro 15 inci Warna Abu Abu Metalik yang berada di atas meja. Kemudian pelaku memasukkan kedalam tas jinjing warna kuning kemudian pelaku bawa dengan menggunakan tangan kanan," kata Sofyan.
ADVERTISEMENT
Aksi pelaku diketahui oleh rekan-rekan korban. Mereka berusaha mengejar pelaku sampai ke halaman depan RSUP Fatmawati. Pelaku akhirnya diamankan oleh sekuriti dan diserahkan pada polisi saat unit reskrim Polsek Cilandak tiba di lokasi.
Barang bukti laptop yang dicuri di RSUP Fatmawati. Foto: Dok. Istimewa
"saat ditangkap pelaku mengaku akan melakukan pemeriksaan ke Dokter di RSUP Fatmawati atas kejadian tersebut kami kemudian mengamankan pelaku," tutup Sofyan.
Atas aksinya, pelaku pun diancam dengan pasal 362 KUHP yang berisi tentang tindak pidana pencurian.