news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Amankan Satu Lagi Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos

7 Januari 2019 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos. Tersangka tersebut merupakan pria asal Brebes, Jawa Tengah, berinisial J.
ADVERTISEMENT
“Untuk berita hoaks, diamankan satu orang lagi di Brebes, Jateng, yang ikut menyebarkan konten berita hoaks tersangka berinisial J,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada kumparan, Senin (7/1).
Dedi menyebut tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan swasta. Namun, Dedi enggan menyebutkan nama detailnya.
Dedi mengatakan, setelah diamankan pelaku kemudian dilepaskan lagi karena alasan penyidikan. Penyidik tidak menahan pelaku karena masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan LS di Bogor dan HY di Balikpapan pada Jumat (4/1). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jika terbukti bersalah pelaku penyebar hoaks terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU, ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
ADVERTISEMENT