Polisi Ancam Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

13 September 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim menetapkan seorang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menetapkan seorang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Veronica Koman, tersangka penyebar hoaks dan provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, belum juga memenuhi panggilan polisi. Polda Jawa Timur kini mengancam akan mengeluarkan red notice ke 190 negara untuk Veronica.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menerangkan red notice akan dikeluarkan jika Veronica tak memenuhi pemanggilan kedua, yakni hari ini, Jumat (13/9). Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
“Pengembangan hasil penyidikan Veronica kami sampaikan pada tanggal 13, memang sesuai panggilan kedua tanggal 13 namun ada batas kami berikan lima hari,” terang Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).
Akan tetapi, polisi memberikan kelonggaran hingga lima hari mendatang agar Veronica datang ke Mapolda Jatim.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri, tanggal 18 ini adalah batas akhir dari kehadiran Veronica,” imbuhnya.
Apabila pemanggilan itu tak juga digubris, Polda Jatim akan bersurat ke kepolisian Australia agar menangkap Veronica. Veronica diketahui kini tinggal di Australia.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan ini peluang yang baik, bisa dimanfaatkan Veronica, sehingga bisa hadir. Tanggal 18 tidak hadir, kami akan keluarkan DPO,” ungkap Luki.
“Kami kirim surat kepada AFP (Australian Federal Police), kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI. Atau kepada kepolisian. Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice nanti hub inter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan, baru (nanti) disebar ke 190 negara,” jelasnya.
Sementara itu, polisi juga akan memanggil tiga orang saksi dalam proses pengembangan kasus Veronica. Tiga orang ini diperiksa untuk menggali keterangan terkait kegiatan Veronica.
Kendati demikian, Luki enggan menjelaskan lebih detail dengan siapa saja tiga orang tersebut.
“Dalam proses pemeriksaan ini, hari ini kami akan memanggil 3 saksi dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT