Polisi Australia Tangkap Pengirim Benda Mencurigakan ke Kedubes

10 Januari 2019 9:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas di lokasi penemuan benda mencurigakan di kantor konsulat Korea Selatan di Melbourne, Australia. (Foto: AAP Image/Kaitlyn Offer via REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas di lokasi penemuan benda mencurigakan di kantor konsulat Korea Selatan di Melbourne, Australia. (Foto: AAP Image/Kaitlyn Offer via REUTERS)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Australia menangkap pelaku pengirim paket mencurigakan ke Kedutaan Besar dan Konsulat di negara itu. Belum diketahui isi paket tersebut, namun peristiwa ini memicu kepanikan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, pada Kamis (10/1) kepolisian Australia mengatakan pelaku yang berusia 48 tahun itu didakwa atas tuduhan mengirim benda berbahaya melalui pos. Ancaman hukuman bagi kejahatan ini mencapai 10 tahun penjara.
Pria yang belum diungkap identitasnya itu mengaku mengirim 38 paket mencurigakan ke sedikitnya 14 kantor Kedubes dan Konsulat di Canberra dan Melbourne. Belum diketahui motif tindakannya tersebut.
Polisi mengatakan telah menemukan 29 dari paket tersebut, namun belum dipastikan kandungan di dalamnya. Menurut laporan media Australia, isi paket adalah kantung plastik berisi beton dan asbes. Ada tulisan "asbestos" di salah satu paket.
Polisi Australia (Foto: Reuters/David Gray)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Australia (Foto: Reuters/David Gray)
Peristiwa ini memicu kepanikan pada Rabu. Polisi, pemadam, dan tim medis dikerahkan untuk mengamankan paket-paket tersebut.
ADVERTISEMENT
Kantor perwakilan negara yang dikirimi paket misterius tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, India, Jepang, Pakistan, Korea Selatan, Jerman, Yunani, Spanyol, Seychelles, Swiss, Kroasia, dan Mesir.
Kementerian Luar Negeri Australia mengatakan telah mengirim email kepada seluruh misi diplomatik di negara itu untuk berhati-hati jika mendapat paket mencurigakan.
"Email itu berisi imbauan bagi kantor perwakilan agar menangani surat berdasarkan instruksi dan protokol pemerintah mereka," ujar juru bicara Kemlu Australia.