news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Habib Bahar bin Smith Ditahan

18 Desember 2018 23:41 WIB
Bahar bin Smith saat ditemui di Polda Jawa Barat. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith saat ditemui di Polda Jawa Barat. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Polda Jawa Barat. Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda di Bogor.
ADVERTISEMENT
"BS sudah ditahan di Polda Jabar dan yang lainnya ditahan di Polres Bogor," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Agung menjelaskan, berdasarkan alat bukti rekaman video yang diperoleh, Bahar terbukti tengah menganiaya dua remaja berinisial CAJ dan MKU secara bergantian di pondok pesantren miliknya. Penganiayaan itu diduga disebabkan karena Bahar kesal dengan salah satu korban yang mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut merupakan orang yang diminta oleh Bahar untuk menjemput paksa korban dan ikut menganiaya.
“Aksi penjemputan paksa itu diperintah saudara BS,” ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian wajah. Keduanya juga digunduli oleh para tersangka.
ADVERTISEMENT
“Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya,” kata Agung.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, mengaku akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan surat jaminan sudah disipakan. Dan kita juga meminta pihak kepolisian untuk menyamakan klien kami dengan pihak lain dengan kasus lain yang terkait dengan konstelasi politik,” ujar Azis kepada wartawan di Mapolda Jabar.