Polisi Batal Panggil Ahli BPPT Terkait Hasil Penelitian Tsunami

10 April 2018 11:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Widjo Kongko (tengah). (Foto: Zahrina Yustisia Noorputeri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Widjo Kongko (tengah). (Foto: Zahrina Yustisia Noorputeri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Banten batal memanggil ahli BPPT Dr Ing Widjo Kongko terkait hasil penelitian potensi tsunami di Banten. Polisi menilai persoalan sudah selesai setelah sebuah media online meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas pemberitaan terkait tsunami.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (10/4), media online yang memberitakan sudah meralat beritanya. Lalu mengakui kesalahan menuliskan kata prediksi.
"Saya rasa sudah enggak perlu dipanggil. Biar diselesaikan melalui mekanisme di luar jalur kita," tegas Karim yang dikonfirmasi.
Karim menjelaskan, lewat hak jawab, media online itu sudah memberikan penjelasan terkait berita yang sempat menjadi bahan pergunjingan masyarakat.
"Sudah ada hak jawab yang bersangkutan melalui media, yang menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam penulisan pemberitaan dari prediksi menjadi potensi, saya rasa itu sudah menjawab permasalahan selama ini. Dan ada mekanisme yang bukan ranah kepolisian," tutup dia.
Dr. Widjo Kongko (Foto: Fb @Widjo Kongko)
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Widjo Kongko (Foto: Fb @Widjo Kongko)
Menyambung dengan isu potensi tsunami dan pemberitaan media, kumparan bersama Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) akan menyelenggarakan acara ngopi bareng soal penanggulangan bencana di Indonesia, Jumat (12/4) di kantor kumparan, Jalan Jatimurni 1A, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Acara ini mengundang sejumlah peneliti kebencanaan dan praktisi di media. Acara terbuka untuk umum dan gratis.
Komunikasi Kajian Risiko untuk Publik. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komunikasi Kajian Risiko untuk Publik. (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT