Polisi Bekuk 3 Anggota Geng Motor di Kelapa Gading karena Curi Ponsel

2 Juli 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus pencurian dan kekerasan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus pencurian dan kekerasan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, membekuk tiga anggota geng motor yang mencuri motor dan ponsel korbannya, Jumat (28/6). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula dari perselisihan antar dua kelompok geng motor. Perselisihan itu berujung penyerbuan dan pencurian barang milik salah satu kelompok geng motor tersebut.
“Pada saat menyerbu, mereka (tersangka) membawa sabit yang akan digunakan itu untuk membacok kelompok korban. Tapi tidak sempat melukai korban. Kelompok korban langsung melarikan diri. Tapi ada satu motor korban yang tertinggal dan satu handhone. Handphone itu dijual dan hasilnya dibagi-bagikan di antara para tersangka,” ungkap Jerrold di Polsek Kelapa Gading, Selasa (2/7).
Rilis kasus pencurian dan kekerasan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Jerrold melanjutkan, pelaku menjual barang hasil curian kepada dua orang penadah dengan harga Rp 1.800.000. “Jumlah tersangka sendiri awal ada 3 orang. Namun dari hasil pengembangan, total mereka ada 5 orang (ditambah penadah),” ucap Jerrold.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan polisi, para pelaku merupakan remaja berusia di bawah 20 tahun. Satu di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kelima pelaku (3 anggota termasuk 2 penadah) yaitu MW, MI, RM, AM dan AR.
“Satu saja yang di bawah umur, selebihnya tidak. Yang bawah umur barusan lulusan SMP, baru mau masuk SMA. Jadi dia masih bersekolah,” ungkap Jerrold.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.