Polisi Bekuk Anggota Densus Gadungan yang Jadi Calo Penerimaan Polisi

19 Oktober 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Panongan menangkap seorang pria berinisial DS (41) di Kampung Pintu Kapuk, Desa Bojong Renged, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. DS ditangkap usai menjadi calo dan menipu warga yang ingin menjadi seorang anggota polisi.
ADVERTISEMENT
"Dalam aksinya, DS ini mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri dengan pangkat AKBP," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Jumat (19/10).
Akibat kasus itu, korban berinisial TP (55) menderita kerugian hingga Rp 250 juta.
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
DS juga mengaku sebagai tangan kanan dari salah satu pimpinan Polri. Dia kerap membawa tiga pucuk senjata api berjenis air softgun untuk meyakinkan korban.
Sabilul menuturkan, penipuan itu berlangsung pada September 2016 silam. Saat itu, korban dan tersangka bertemu dalam sebuah acara pengajian di Kampung Cibatengkok.
"Tersangka menawari korban bahwa ia bisa mengurus siapa pun untuk menjadi anggota polisi melalui jalur khusus," ucap Sabilul.
Karena tertarik, korban akhirnya berkomunikasi secara intens dengan tersangka hingga menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. Namun setahun berselang, korban tak kunjung menjadi anggota polisi seperti yang dijanjikan tersangka.
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Densus Gadungan Ditangkap Polisi. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Akhirnya pada 8 Oktober (2017) lalu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi, kita langsung menindaklanjuti laporan korban dan mencari keberadaan pelaku," ujar Sabilul.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil menangkap DS di kediamannya pada Senin (15/10). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar penyerahan dana bimbingan belajar untuk Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri, satu lembar pemberitahuan Secaba Polri, dan tiga pucuk senjata air softgun.
Saat ini, DS sudah diamankan di Polsek Panongan untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.