Polisi Bekuk Dua Penipu Berkedok Investasi Dolar AS Palsu

21 Mei 2018 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Bukti uang Dollar.  (Foto: Dok Humas Polda)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti uang Dollar. (Foto: Dok Humas Polda)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial IJ (39) dan HS (43). Kedua tersangka diduga melancarkan aksinya dengan modus bisnis investasi dolar AS palsu.
ADVERTISEMENT
“Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus dolar palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Senin (21/5).
Operasi penangkapan dimpimpin oleh Kompol Malvino Edward Yustica. Mereka berhasil ditangkap di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Pusat, Minggu (20/5).
Ilustrasi Dolar (Foto: REUTERS/Thomas White)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar (Foto: REUTERS/Thomas White)
Dalam menjalankan aksinya, mereka menawarkan investasi perusahaan bodong ke korban sebesar 500 ribu Dolar AS. Namun, sebelum ada kesepakatan, korban harus memberikan uang Rp 100 juta terlebih dahulu.
“Tersangka memberi bungkusan uang 500 ribu dolar AS sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka. Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu,” ungkap Argo.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 2 unit handphone, 1 koper, 2 lembar uang dolar AS dan 1 plastik berisi lembaran uang palsu.
ADVERTISEMENT
IJ dan HS kini sudah mendekam di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.