Polisi Bekuk Komplotan Begal Motor yang Biasa Beroperasi di Kemang

18 April 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus ranmor di Polres Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus ranmor di Polres Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di daerah Jakarta Selatan. Selain dua orang pelaku, KS dan DR, yang ditangkap di Taman Mini, Jakarta Timur, pada 23 Maret lalu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah dengan inisial N dan H.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya.
"Modusnya pelaku menggunakan kunci letter T dengan memaksa membawa sepeda motor. Mereka membawa senpi rakitan yang digunakan apabila pada saat melakukan aksi ada perlawan dari pemilik," ucap Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Rabu (18/4).
Indra menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia bersama rekannya sering beroperasi di wilayah Kemang, Kebayoran Baru, hingga Tebet Timur. Pelaku yang merupakan bagian dari kelompok Lampung Timur tersebut bahkan tidak segan melukai korbannya.
"Untuk sementara tidak ada korban tewas akibat ulah dari pelaku," katanya.
Atas perbuatannya itu KS, DR, dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara N dan H dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rilis kasus ranmor di Polres Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus ranmor di Polres Jaksel. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Tak hanya menangkap kelompok Lampung Timur, Polres Jaksel juga menangkap A dan P yang merupakan pelaku dalam kasus serupa di Cijantung, Jakarta Timur, 26 Maret 2018 lalu. Dalam satu bulan, kedua pelaku berhasil mendapatkan dua hingga tiga unit sepeda motor yang kemudian mereka jual seharga Rp 2 juta ke penadah.
ADVERTISEMENT
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dua buah senjata api dan lima buah peluru," ujar Indra.
Kedua pelaku yang juga berasal dari Lampung ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.