Polisi Bekuk Pembajak Email Notaris di Bali yang Tipu WNA Rp 1,3 M

9 September 2019 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang tersangka pembajak Email jual beli tanah untuk Bitcoin bernama Rikardus (30) dan Sofani (34) ditangkap Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang tersangka pembajak Email jual beli tanah untuk Bitcoin bernama Rikardus (30) dan Sofani (34) ditangkap Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap Rikardus (30) dan Sofani (34). Dua orang ini ditangkap karena diduga membajak email seorang notaris di Bali.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan dua orang itu membajak email seorang notaris yang sedang transaksi jual-beli tanah dengan warga negara Kanada berinisial C. Rikardus dan Sofani berpura-pura sebagai notaris dengan meminta transfer sejumlah duit melalui email.
"Tersangka meretas akun (email) milik notaris dan mengirim pesan seolah-olah pemilik email dengan memberikan rekening baru untuk proses pembayaran tanah," ujar Yuliar, Senin (9/9). "Sehingga uang yang dikirim (WN Kanada itu) masuk ke rekening tersangka."
WN Kanada mentransfer sebanyak tiga tahap ke rekening Sofani tanpa mengkonfirmasi kepada notaris itu. Lalu, Sofani mengirim uang itu kepada Rikardus. Total duit yang ditransfer mencapai Rp 1,3 miliar.
Ditreskrimsus Kombes Yuliar Kus Nugroho. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Setelah duit ditransfer, kata Yuliar, WN Kanada ini menagih kepada notaris progres pembelian tanah. Sang notaris bingung dan merasa sama sekali tidak pernah menerima duit transfer dari WN Kanada itu.
ADVERTISEMENT
“Ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk hanya Rp 340 juta, transaksi pertama, dan (notaris) tidak pernah mengganti rekening. Dari kejadian itu, notaris baru sadar alamat emailnya telah dibajak orang untuk melakukan penipuan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kasudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan para pelaku ini membantah telah membajak akun notaris itu. Menurut pelaku, dua orang ini hanya menerima instruksi dari pelaku lain untuk menerima duit hasil transfer.
“Sementara akun yang digunakan adalah atas nama Sofani, kalau dia menunjukkan orang lain kita masih sulit menunjukkan itu, benar atau tidak, dana itu akan masuk ke akun Bitcoin. Dan kita lagi telusuri karena dia dibuatkan akun Bitcoin atas nama Sofani, “ ujar dia.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga pembajakan email itu berasal dari link spam yang diklik korban saat berselancar di dunia maya. Link itu kemudian meretas gawai korban dan mengetahui adanya transaksi jual beli tanah antara C dan seorang notaris.