Polisi Belum Akan Panggil Andrew Darwis soal Kasus Penipuan

18 September 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Founder Kaskus, Andrew Darwis. Foto: Instagram/ @adarwis
zoom-in-whitePerbesar
Founder Kaskus, Andrew Darwis. Foto: Instagram/ @adarwis
ADVERTISEMENT
Laporan Titi Sumawijaya terhadap pendiri Kaskus Andrew Darwis terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Meski demikian, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan untuk Andrew.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi masih perlu memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Polisi sejauh ini telah memeriksa pelapor Titi Sumawijaya.
"Ya kita tunggu, kan itu bertahap. Ada saksi-saksi saja, belum kita periksa. Kita masih menanyakan kepada pelapor, saksinya siapa, nanti kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Selain itu, menurut Argo, pihaknya juga masih menunggu bukti-bukti lain yang akan diberikan pelapor. Penyidik juga akan mengecek keterkaitan kasus tersebut dengan kasus penipuan yang telah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Kalau itu sama nanti akan kita komunikasikan," kata Argo.
Kasus yang menimpa Andrew Darwis berawal saat Titi meminjam sejumlah uang kepada seseorang bernama Susanto dengan menjadikan bangunan miliknya sebagai jaminan. Namun, saat itu, Titi mengira ia meminjam uang dari Andrew.
ADVERTISEMENT
Sebelum masa jatuh tempo, bangunan miliknya sudah berubah nama menjadi Andrew Darwis. Bahkan, sertifikatnya pun sudah diagunkan ke sebuah bank.
Titi juga telah melaporkan Susanto ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Namun, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Ditreskrimsus karena dinilai ikut terlibat dalam penipuan dan melakukan TPPU. Andrew membantah semua tudingan tersebut dan mengaku tidak pernah mengenal Titi, apalagi meminjamkan uang.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Andrew diketahui kini sudah tak lagi menguasai saham Kaskus dan sudah tidak lagi di manajemen Kaskus.