news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Belum Pastikan Akan Periksa Amien Rais dan Hanum Rais

4 Oktober 2018 23:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais tiba di KPU, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais tiba di KPU, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar informasi Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan anaknya Hanum Rais, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/10). Pemeriksaan itu terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Menanggapi agenda pemeriksaan terhadap Amien dan Hanum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
"Nanti ya, kita lihat besok," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Argo enggan berbicara lebih jauh tentang rencana pemeriksaan Amien dan Hanum. Ia mengatakan dalam kasus ini telah menetapkan Ratna sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar 20.00 WIB.
"Setelah dilakukan penangkapan di Bandara, kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan saat ini Ratna sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita jerat Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana disitu juga dengan UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," tutup Argo.