Polisi Belum Terapkan Hasil Permenhub untuk Taksi Online di Jakarta

14 Februari 2018 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Kombes Halim Pagarra (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Kombes Halim Pagarra (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menegaskan belum melaksanakan pengaturan soal taksi online seperti yang diminta dalam Permenhub nomor 108 tahun 2017. Hingga kini, polisi di Jakarta masih dalam tahapan sosialisai aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara menyebutkan, karena Permenhub taksi online belum diterapkan, tidak akan ada penilangan bagi pengemudi yang dianggap melanggarnya.
"Belum (penilangan). Jadi saat ini masih sosialisasi," kata Halim saat memantau demonstrasi taksi online di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (14/2).
Massa sopir taksi online Sudah di Silang Monas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa sopir taksi online Sudah di Silang Monas. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Halim mengatakan, polisi baru menilang taksi online yang tidak lengkap syaratnya setelah masa sosialisasi dianggap telah rampung. Terkait waktu selesainya masa sosialisasi, polisi masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan.
"Kami lihat dengan intruksi Kemenhub, kalau sudah efektif baru kami lakukan penegakan," ujar Halim.
Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang dikeluarkan untuk mengatur operasi taksi online diprotes para pengemudinya. Mereka keberatan dengan syarat dalam regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa aturan dalam Permenhub Taksi Online dinilai memberatkan adalah harus adanya uji berkala kendaraan (uji kir) dan pengemudi harus memiliki SIM A Umum. Mobil yang digunakan sebagai taksi online juga harus diberikan tanda khusus sebagai pembeda.