Polisi Bongkar Pemalsuan Beras Bermerek di Malang

31 Agustus 2018 1:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bongkar Pemalsuan Merek Beras di Surabaya, Kamis (30/8). (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Bongkar Pemalsuan Merek Beras di Surabaya, Kamis (30/8). (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satgas Pangan Polda Jawa Timur membongkar kasus pemalsuan merek beras premium bermerek Mentari. Beras yang diperjualbelikan berisikan beras kain yang berkualitas di bawahnya. Polisi telah menyegel lokasi produksi beras tersebut di kawasan Kedung Kandang, Malang.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso mengungkap pihaknya menangkap satu pelaku berinisial HNT. Pelaku, kata dia, memalsukan merek beras medium berkode MTR menjadi MRI yang merupakan kode untuk beras premium.
"Ini oleh pelaku dipalsukan menjadi beras premium, padahal ini adalah beras medium," ujar Agus saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (30/8).
Kasus terungkap berdasarkan laporan dari karyawan di salah satu pertokoan. Mereka mencurigai adanya penggunaan merek tanpa hak. Merek beras yang dipalsu tersebut sangat mirip dengan beras Mentari yang asli.
Setelah dilaporkan, satgas pangan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di UD MRI/Leo Jaya di Kedung Kandang, Malang. Petugas pun menyita 592 karung beras berukuran 25 kilogram. Setelah itu, beras sitaan tersebut diuji mutunya. Hasilnya yang keluar hasil menunjukkan mutu beras adalah medium.
ADVERTISEMENT
Selain menyita ratusan karung beras, polisi juga menyita 10 plastik kemasan berukuran 5 kg, 4.005 lembar karung kemasan kosong, dan 2 lembar nota asli penjualan beras.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Kemudian Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar hingga Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT