Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

6 Juli 2018 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi Online (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
Praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City kembali terungkap. Kali ini, bisnis perdagangan manusia itu melibatkan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Prostitusi anak di Apartemen Kalibata City terungkap setelah pelapor bernama Edo khawatir seorang temannya tidak pulang selama lima hari. Setelah tahu temannya berada di hunian vertikal kawasan Jakarta Selatan itu, Edo curiga temannya dijadikan pekerja seks komersial. Pada Minggu (1/7), dia melaporkan dugaannya ke polisi.
Setelah mendapat laporan adanya prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, polisi coba menghubungi akun media sosial yang dicurigai menjajakan bisnis tersebut. "Dengan berpura-pura akan booking PSK, lalu selanjutnya diketahui ada salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK wanita-wanita muda (bawah umur)," kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Anton Prihantono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7).
Kalibata City. (Foto: kioskalibatacity.wordpress.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kalibata City. (Foto: kioskalibatacity.wordpress.com)
Polisi kemudian menggerebek lokasi yang dicurigai pada Kamis (5/7) sekitar 20.00 WIB. Dari penggerebekan, polisi menangkap dua orang muncikari yaitu Nico Richardo (20) dan seorang anak yang masih berusia 17 tahun. Nico saat ditangkap masih berstatus sebagai mahasiswa. Polisi juga sempat mengamankan tiga PSK yang masih berusia 15 tahun hingga 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Dari tangan kedua muncikari tersebut, polisi menyita uang Rp 700 ribu. Ditemukan pula alat kontrasepsi yang dipersiapkan untuk pelanggannya.
Anton menyebutkan, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Namun untuk seorang muncikari yang belum dianggap dewasa, polisi meminta ada pendampingan sehingga bisa diproses sesuai mekanisme peradilan anak. Pendampingan untuk rehabilitasi juga diberikan kepada tiga anak yang dijadikan PSK.