Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay Bermodus Pijat di Tanjung Priok

2 Oktober 2018 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bongkar Prostitusi Online Homoseksual Bermodus Pijat. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Bongkar Prostitusi Online Homoseksual Bermodus Pijat. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar praktik protitusi online homoseksual bermodus pijat vitalitas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan praktik prostitusi gay tersebut, polisi telah menetapkan seorang muncikari sebagai tersangka. Muncikari tersebut menawarkan jasa pijat sekaligus layanan seks sesama jenis melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku di balik prostitusi online gay itu dilakukan pada Senin (1/10). Sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya protitusi online sesama jenis di media sosial. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan sebuah akun di instagram yang menawarkan jasa tersebut.
“Ternyata benar bahwa tersangka tersebut merekrut terapis pria dan menyediakan pijat vitalitas dan prostitusi sesama jenis,” kata Faruq saat dihubungi kumparan, Selasa (2/10).
Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai seorang pelanggan dan kemudian menangkap seorang terapis. Polisi kemudian meminta keterangan dari terapis tersebut dan didapatkan tersangka bernama Zaenal Mustofa. Zaenal merupakan muncikari dan pengelola akun instagram yang menawarkan jasa prostitusi online gay.
ADVERTISEMENT
“Kami buat janji di sebuah hotel dan didapat seorang terapis. Lalu kami kembangkan dan dapat mucikarinya di salah satu tempat pijat di daerah Pantai Mutiara,” kata Faruq.
Polisi Bongkar Prostitusi Online Homoseksual Bermodus Pijat. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Bongkar Prostitusi Online Homoseksual Bermodus Pijat. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Faruq menjelaskan selain menjajakan jasa prostutusi gay secara online, Zaenal ternyata juga memiliki tempat pijat vitalitas di daerah Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut keterangan tersangka, ia sudah menjalankan praktik protitusi online tersebut sejak 2014 dan memiliki enam terapis pria. Zaenal, kata Faruq, menawarkan jasa pelayanan terapisnya mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.
“Jadi tersangka ini memang hanya menerima pelanggan pria. Sebelum transaksi juga ditanyakan perannya dalam seks sebagai pria atau sebagai wanita,” kata Faruq.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.050.000, celana dalam pria, sebuah botol minyak zaitun, sebuah vigel, dua buah handphone, dan sebuah kondom. Zainal disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ilustrasi praktik protitusi online homoseksual. (Foto:  Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi praktik protitusi online homoseksual. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT