Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Gunakan e-Mail Beromzet Rp 75 M

16 November 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap jaringan penipuan bermodus email palsu. (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap jaringan penipuan bermodus email palsu. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat pelaku penipuan menggunakan surel atau e-mail. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, salah satu di antaranya merupakan warga negara Nigeria.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Ditipid Siber Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, modus penipuan ini menargetkan perusahaan atau orang yang berbisnis dengan sarana email dan transaksi melalui perbankan.
"Akun email dari perusahaan dibajak oleh hacker kemudian dipelajari isi dokumennya termasuk invoice yang sudah pernah dikirim melalui email," ujar Kasubdit II Rickynaldo Chairul di Loby Robinops Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
"Korban ini mendapat email yang mirip dengan email yang selama ini mereka bekerja sama, kemudian isi email tersebut adalah (meminta) mengalihkan dari rekening yang awalnya sudah disepakati, kemudian tanpa mengecek lagi korban langsung mentrasfer," lanjut Rickynaldo.
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (12/11) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah Dina Febriyanti (31) dan suaminya yang merupakan warga negara Nigeria, Ndubuike Gilbert Ukpogu (30), serta Puput Bambang (35).
ADVERTISEMENT
"Untuk perannya, tersangka atas nama Ndubuike mendapatkan order atau perintah melalui email dari hacker di Nigeria, ini masih DPO, untuk membuka rekening bank penampung," kata Rickynaldo.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap jaringan penipuan bermodus email palsu. (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap jaringan penipuan bermodus email palsu. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Rickynaldo mengatakan, tersangka atas nama Dina Febrianti alias Cut Adama alias Paramita Yuna juga membuka rekening berbagai bank di Jakarta menggunakan KTP palsu. Sedangkan tersangka atas nama Putut Bambang berperan membantu para tersangka lainnya.
"Hasil dari analisis transaksi keuangan, bahwa rekening tersangka atas nama Dina ini, sudah dianalisis hampir Rp 75 miliar jumlah transaksinya. Dan ini bukan hanya dari dalam negeri," jelas Rickynaldo.
Barang bukti penipuan bermodus email palsu. (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penipuan bermodus email palsu. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah buku tabungan Bank Nobu atas nama Cut Adama Faranisa, 1 buku tabungan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, 1 buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna, paspor, 15 unit handphone, laptop dan 25 buku tabungan berbagai bank.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat dengan pasal 263 dan/atau 378 KUHP, pasal 30 dan/atau pasal 35 UU ITE no.19 tahun 2016, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU no. 3 tahun 2011 tentang transfer dana, pasal 5 dan pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dipidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.