Polisi Bongkar Sindikat Penjualan 28 Cenderawasih via Facebook

15 Agustus 2018 13:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi burung Cendrawasih. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi burung Cendrawasih. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Polri kembali membongkar sindikat penjualan satwa liar yang dilindugi negara. Kali ini, sebanyak 3 orang pelaku ditangkap oleh Polda Maluku di Kepulauan Aru, Maluku. Ketiga pelaku tersebut yakni Margaretha Rerebain (29), Merry Tandra (55), dan Marnex Goliat (62).
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditangkap terkait kasus penjualan 28 burung cenderawasih lewat media sosial Facebook. Kapolda Maluku Irjen Pol Andap Budhi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah menawarkan 28 burung cenderawasih dalam kondisi diawetkan lewat media sosial. Saat akan ditangkap, ketiga tersangka melawan petugas.
“Saat itu tersangka tidak mengakui, sehingga kami lakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Andap kepada kumparan, Rabu (15/8).
Kapolda Maluku Irjen Andap Budhi Revianto (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Maluku Irjen Andap Budhi Revianto (Foto: Mirsan/kumparan)
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, aparat Polda Maluku menemukan 28 burung cenderawasih yang dibekukan dalam bungkus kardus. Menurut Andap, burung cenderawasih yang dijual itu diperoleh dari warga pedesaan yang suka berburu. Ketiga pelaku menjual burung cenderawasih itu secara satuan senilai Rp 400 ribu.
“Dari warga dibeli 1 burung dengan harga Rp 390 ribu, setelah diawetkan dijual di media sosial, per ekor Rp 400 ribu. Sehingga total 28 burung seharga Rp 11.200.000,” sebut Andap.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Maluku. Ketiganya dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.