Polisi Buka Peluang Tambah Masa Tahanan Ratna Sarumpaet
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengevaluasi keterangan saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Polisi juga membuka kemungkinan menambah masa penahanan Ratna karena tersisa 3 hari dari 20 hari masa penahanan pertama.
ADVERTISEMENT
"Kalau masa pemeriksaan masih belum selesai bisa saja nanti kita perpanjangan, kan ada itu dalam aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Argo menegaskan saat ini penyidik masih fokus untuk mencocokkan keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh Ratna. Belum ada rencananya polisi akan melakukan pemanggilan kepada saksi lainnya.
"Hari ini penyidik evaluasi semua keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP. Kemudian kita melihat barang bukti itu semua akan kita cek kembali," imbuh Argo.
Saat ini, belum ada saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih terus mengevaluasi semua keterangan sebelum masuk ke proses pemberkasan.
"Ya kalau dirasa kurang kita akan panggil saksi lagi. Tapi jika nanti sudah dirasa cukup kita akan lakukan pemberkasan kemudian kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Argo.
ADVERTISEMENT