Polisi Buru 2 Emak-emak yang Diduga Merekam Video Ancam Penggal Jokowi
ADVERTISEMENT
Polisi telah berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS. Setelah itu, dua emak-emak yang diduga merekam video itu kini turut diburu polisi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Reymon Siagian mengatakan, pihaknya telah mengetahui identitas perekam video penggal Jokowi saat aksi di Bawaslu beberapa waktu lalu.
“Iya kita sudah ketahui,” kata Jerry saat dihubungi, Selasa (15/5).
Jerry mengungkapkan, lewat media sosial twitter, polisi telah menyebar foto dua emak-emak yang merekam video tersebut. Polisi berharap agar dua emak-emak itu menyerahkan diri.
“Diharapkan agar menyerahkan diri, taat hukum,” ujar Jerry.
Polisi berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS. Karena perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
ADVERTISEMENT
HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.