Polisi Buru Muncikari Lain di Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

8 Januari 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua muncikari, Endang Suhartini dan Tentri, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa, Avriella Shaqqila.
ADVERTISEMENT
Rupanya, Polda Jatim masih memburu satu orang muncikari lain dalam kasus ini yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Lagi dilakukan pengejaran oleh anggota lain," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/1).
Adanya muncikari lain dalam perkara ini sebelumnya diungkapkan oleh pengacara Tentri, Heru Prayitno. Heru menyebut Tentri mendapatkan nama Vanessa Angel dari seorang penghubung.
"Sebenarnya ada lagi satu penengah atau penghubung yang sedang dikejar polisi bahwa dia menemukan T (Tentri) dengan VA (Vanessa Angel)," kata Heru pada Senin (7/1).
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
Frans Barung mengatakan, selain memburu muncikari tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga tengah melakukan gelar perkara untuk memperkuat konstruksi hukum. Sebab kasus prostitusi online tidak mengenal batas wilayah.
ADVERTISEMENT
"Ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tentang tidak ada yang namanya teritori wilayah Jatim. Pelakunya bisa saja di daerah lain, dia mentransmisikan dimana saja, dan diakses siapa saja. Sehingga ini yang dlakukan hari ini kita konstruksikan hukum, kita lakukan gelar internal di krimsus," jelasnya.
Gelar perkara itu juga untuk memperkuat argumen pasal yang dikenakan pada 2 muncikari yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.