Polisi Buru Pelaku yang Pukul dan Jambak Bocah Korban Persekusi Bekasi

13 April 2018 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan persekusi kepada dua bocah SD, AJ dan H di Kampung Rawa Bambu, Bekasi Utara, Bekasi. Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, satu pemuda yang dijadikan tersangka terbukti menelanjangi kedua bocah itu. Sedangkan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan persekusi.
"Dari keterangan mereka, ada 2 lagi yang lakukan (persekusi)," kata Indarto di Graha Puri Ardya, Jakarta Timur, Jumat (13/4).
Kapolres Bekasi Kombes Indarto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bekasi Kombes Indarto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Indarto menjelaskan, kedua pelaku turut berperan dalam melakukan persekusi terhadap AJ dan H. Saat dipersekusi, AJ dan H bahkan sempat diarak hingga ke rumah Ketua RW.
"Ada yang jambak, pukul, dan telanjangi. Nah yang pukul jambak kita cari," imbuh dia.
Kedua bocah itu ditangkap karena mencuri jaket milik warga. Para pelaku diduga kesal karena sehari sebelumnya spion mobil milik warga juga hilang dicuri.
ADVERTISEMENT
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung melakukan persekusi dengan menelanjangi dan mengarak kedua bocah itu ke kantor RW. Indarto sangat menyayangkan tindakan para pelaku.
"Memang mereka mencuri, tapi tidak perlu sampai menelanjangi dan menganiaya mereka. Toh, bocah itu juga kan warga kampung sana," ujar Indarto.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan itu, melaporkan tindak penganiayaan yang dialami kedua anak itu ke Polrestro Bekasi Kota pada Kamis (12/4).
Polisi sudah mengamankan 2 pemuda, yakni MN dan TW. Setelah diperiksa, TW ditetapkan sebagai tersangka karena menelanjangi korban. Sedangkan, MN diperbolehkan pulang karena hanya melihat peristiwa itu.
Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan dari para saksi.
ADVERTISEMENT