news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

24 Oktober 2018 11:23 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
ADVERTISEMENT
Polisi masih terus mengusut kasus pembakaran bendera Tauhid saat acara Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya masih terus memeriksa para pelaku untuk mengetahui adanya unsur pidana dalam aksi pembakaran bendera Tauhid ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini sekarang sedang ditindaklanjuti dan sedang minta keterangan kalau itu masuk perbuatan pidana atau tidak," jelas Ari Dono di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Ari Dono mengatakan, dalam menentukan tindak pidana kasus pembakaran bendera ini, pihak kepolisian harus melihat pada dua unsur. Yakni, unsur Actus Reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana dan Mens Rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana.
"Kalau suatu perbuatan pidana itu, dalam aturan pidana itu kan, ada unsur-unsur yang enggak bisa ditinggalkan. Unsur kesengajaan atau perbuatan Actus Reus-nya ada enggak? ada perbuatan membakar sesuatu enggak? Baru kita lihat tanya sama dia Mens Rea-nya, niatnya apa sih. Nah itu yang masih didalami dari peristiwa ini," jelasnya.
Wakapolri Ari dono (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolri Ari dono (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta pendapat ahli terkait kasus pembakaran bendera Tauhid ini. Hingga kini, para pelaku masih diamankan di Polres Garut.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita enggak berangkat sendiri. Kita lihat nanti ahli kita minta keterangan juga. (Pelaku) masih ada, diamankan. Masih kita gali lagi keterangannya," pungkas Ari Dono.
Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga orang itu berinisial A, N, dan F. Namun, status ketiga orang itu masih terperiksa. Para pelaku telah meminta maaf kepada masyarakat khususnya umat Islam.
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Mereka mengaku aksi pembakaran bendera Tauhid ini bentuk spontanitas dan tak ada hubungannya dengan Banser. Namun mereka meyakini bendera Tauhid yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Peristiwa pembakaran itu merupakan repons spontanitas tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kebijakan Banser, itu mutlak respons kami. Kedua, bendera yang kami bakar saat HSN (Hari Santri Nasional) itu bendera yang terlarang yang dilarang pemerintah yaitu bendera HTI," kata salah seorang pelaku.
ADVERTISEMENT