Polisi Cecar Kivlan Zen Soal Seruan People Power Eggi Sudjana

16 Mei 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di Polda Metro. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di Polda Metro. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar yang dilakukan politikus PAN Eggi Sudjana.
ADVERTISEMENT
Selama pemeriksaan, Kivlan ditanya seputar seruan people power dari Eggi Sudjana saat berorasi di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Kepada polisi yang memeriksanya, Kivlan tidak memberi keterangan banyak. Pasalnya, saat seruan itu dilontarkan, Kivlan tidak berada di rumah Prabowo.
"Saya enggak hadir di situ, saya enggak bisa menerangkan dong. Jadi bagaimana terhadap Eggi Sudjana saya kan enggak biasa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang,” ucap Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5).
Kivlan juga menyebut penyidik mencecarnya seputar kegiatannya bersama dengan beberapa tokoh, termasuk Eggi Sudjana.
“Termasuk bagaimana saya sebagai saksi untuk Eggi. Saya sendiri yang ngomong tentang pertemuan, kita merdeka. Kenapa kata mereka. Ya merdeka berbicara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.