Polisi Ciduk 2 WN Polandia Pelaku Skimming ATM di Bali

18 September 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Pelaku Skimming di Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para Pelaku Skimming di Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Bali kembali menangkap warga asing pelaku skimming di Bali. Kali ini, WN asal Polandia bernama Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeus (35).
ADVERTISEMENT
Dua WN Polandia ini ditangkap Rabu (18/9) pukul 01.40 WITA. Keduanya tengah memasang router di sebuah anjungan tabungan mandiri (ATM) di Kabupaten Karangasem.
Para Pelaku Skimming di Bali. Foto: Dok. Istimewa
“Pelaku melakukan shutdown terhadap mesin ATM untuk dipasangi router, yang berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi,” kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (18/9).
Yuliar mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari adanya aduan pihak bank. Pihak bank menemukan kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM tersebut.
Polisi lalu melakukan pengawasan di kawasan ATM. Sekitar pukul 02.30 WITA, tampak dua WNA datang ke mesin ATM. Masing-masing mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan sepeda motor Yamaha.
“Selanjutnya, Dawid masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power. Dia mencoba memasang perangkat lain di mesin ATM,” ujar Yuliar.
Para tersangka skimming di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Sementara itu, Gawel berdiri di luar ATM mengawasi. Sepuluh menit kemudian, polisi menangkap kedua pelaku ini.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah pisau tikam di dalam tas kecil dan stik pemukul yang dibawa Gawel,” kata Yuliar.
Barang Bukti Skimming di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Polisi lalu membawa pelaku ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 30 Jo Pasal 49 UU ITE No.19 Tahun 2016 dan Pasal 55 KUHP dan/pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Sebelumnya, polisi juga menangkap empat pelaku skimming asal Bulgaria di Sanur dan Ubud, Sabtu (28/8). Keempat WN Bulgaria itu adalah Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).