news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ciduk Bandar Sabu Langganan Penghuni Rusun Sombo, Surabaya

5 Maret 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ciduk Bandar Sabu Rusun Sombo (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ciduk Bandar Sabu Rusun Sombo (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya meringkus Muchlis (43) seorang bandar dan pengedar sabu yang menjadi langganan oknum pengguna narkoba di Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya. Penangkapan Muchlis sempat terhambat karena diadang penghuni rusun.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti mengatakan, Muchlis merupakan bandar sabu langganan para pengguna di sekitar lokasi rusun. Muchlis diincar petugas dalam beberapa hari terakhir, sebelum akhirnya digerebek pada Jumat (2/3) malam.
"Dari hasil laporan masyarakat, tersangka ini pengedar. Kami selidiki dengan menyamar sebagai pembeli, ternyata benar. Anggota membekuknya saat sedang menimbang barang bukti yang akan diedarkan," ujar Suparti dalam jumpa pers di kantor BNNK Surabaya, Senin (5/3).
Tersangka berhasil diringkus di rumahnya dengan sejumlah barang bukti beberapa poket atau klip sabu yang siap diedarkan. Namun penangkapan Muchlis sempat diadang warga sekitar sehingga BNNK gagal menggeledah rumah Muchlis.
"Kami mengetahui daerah tempat tinggal tersangka adalah bagian dari banyaknya peredaran narkoba. Setelah kita cokok pelaku, kita langsung meninggalkan lokasi karena situasi kurang kondusif," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Suparti berharap, penangkapan pelaku dapat menjadi peringatan bagi para pengedar lainnya yang masih ramai berkeliaran di sekitar rusun maupun kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi ditangkapnya Muchlis.
"Harapan saya supaya masyarakat juga ikut sadar. Peredaran narkoba itu tidak dijadikan lapangan kerja tapi narkoba berpotensi merusak manusia dan masyarakat," tandasnya.
Saat diamankan, BNNK menyita 200 gram sabu yang sudah dipecah jadi 10 paketan kecil. BNNK juga menyita timbangan elektrik dan ponsel milik pelaku.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, Muchlis dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.