Polisi Ciduk Fortuner yang Miliki 3 Pelat Nomor Hindari Ganjil - Genap
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Jakarta Selatan menciduk seorang pengendara mobil Toyota Fortuner yang memiliki tiga pelat nomor polisi. Pelat tersebut dimiliki pengendara untuk menghindari perluasan ganjil-genap .
ADVERTISEMENT
"Iya sekitar pukul 13.00 WIB ada penindakan seorang pengendara Fortuner kami tangkap karena ada tiga pelat nomor," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/8).
Dia menegaskan pengemudi tersebut akan dikenakan pasal berlapis. Selain melanggar aturan gajil-genap, pengemudi itu diduga telah melakukan pemalsuan.
Penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap telah dilakukan kepolisian mulai 1 Agustus 2018. Hingga hari ketujuh, polisi sudah menilang 7.809 pengendara.
Akan tetapi, Kristiyanto mengungkapkan, sejauh ini pelanggar yang menggunakan pelat nomor ganda tidak terlalu banyak. Hanya ada beberapa pengemudi yang ditindak karena menggunakan pelat ganda.
"Ada beberapa, tapi sejauh ini tidak banyak," ucap Kristiyanto.