Polisi Ciduk Muncikari Online Jaringan Jakarta-Surabaya-Bali

9 September 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direkskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho (tengah) di Polda Bali, Senin (9/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direkskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho (tengah) di Polda Bali, Senin (9/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap seorang muncikari bernama Hassani alias Joe (34). Dia diduga menawarkan jasa prostitusi online lewat Twitter. Pekerja seks komersial yang ditawarkan Joe berada di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, bisnis esek-esek Joe terungkap setelah polisi menemukan beberapa akun prostitusi online di media sosial. Polisi kemudian menemukan Joe sebagai pemilik akun tersebut dan menangkapnya di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta, Badung.
Saat polisi memeriksa ponselnya, ada beberapa akun media sosial yang menjajakan prostitusi online. Joe pun sudah mengaku kepada polisi bekerja sebagai muncikari.
“Mereka (Joe dengan pengguna jasa) berkomunikasi lewat twitter, untuk menyatakan keseriusan diberikan DP. Selanjutnya, perempuan dengan pengguna akan bertemu di suatu hotel sampai transaksi selesai. Perempuannya ada yang di luar Bali dan Bali. Bila ingin dari luar (Bali) akan diterbangkan ke Bali,” kata Yuliar di Polda Bali, Senin (9/9).
Barang bukti kasus pornografi online di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dari pengakuannya, Joe telah melakukan bisnis ini selama 7 bulan. Satu kali transaksi dengan pelanggan diberi bertarif Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, Joe dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.